Indonesia

Komisi III DPR Beri Dukungan Penuh Usulan Revisi UU Tipikor dari Yusril Ihza Mahendra

✦ Artikel disusun dengan bantuan AI berdasarkan sumber tertera. Periksa sumber asli.

Dukungan diberikan terhadap usulan revisi undang-undang pemberantasan korupsi yang diajukan oleh menteri koordinator. Proses perubahan regulasi tersebut diminta agar dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.

RingkasNow• 5h lalu• 1 menit baca• 1 sumber
Penjelasan dari sumber berita

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Komisi III DPR Beri Dukungan Penuh Usulan Revisi UU Tipikor dari Yusril Ihza Mahendra
Kredit gambar

CNN Indonesia Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah perbaikan aturan ini dinilai penting demi memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Politikus Partai NasDem tersebut mengingatkan agar proses penyusunan aturan melibatkan para akademisi, praktisi, serta berbagai pihak berkepentingan lainnya. Perubahan definisi korupsi yang disoroti publik juga harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, Sahroni turut mendukung usulan memasukkan praktik manipulasi dokumen perdagangan atau under-invoicing ke dalam aturan baru tersebut. Praktik culas yang memuat nilai transaksi lebih rendah dari aslinya ini telah menjadi perhatian serius presiden.

Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mendorong pembaruan regulasi seiring pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset. Penyelarasan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi juga menjadi dasar penting dalam wacana revisi ini.

Sumber berita

CNN Indonesia NasionalPenerbit

Komisi III Dukung Usul Yusril untuk Revisi UU Tipikor

Buka sumber asli ↗ · 28 Okt 2026, 04.10