Komisi III DPR Beri Dukungan Penuh Usulan Revisi UU Tipikor dari Yusril Ihza Mahendra
Dukungan diberikan terhadap usulan revisi undang-undang pemberantasan korupsi yang diajukan oleh menteri koordinator. Proses perubahan regulasi tersebut diminta agar dilakukan secara cermat dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait.
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
Kredit gambar
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah perbaikan aturan ini dinilai penting demi memperkuat upaya negara dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Politikus Partai NasDem tersebut mengingatkan agar proses penyusunan aturan melibatkan para akademisi, praktisi, serta berbagai pihak berkepentingan lainnya. Perubahan definisi korupsi yang disoroti publik juga harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak memunculkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, Sahroni turut mendukung usulan memasukkan praktik manipulasi dokumen perdagangan atau under-invoicing ke dalam aturan baru tersebut. Praktik culas yang memuat nilai transaksi lebih rendah dari aslinya ini telah menjadi perhatian serius presiden.
Menteri Koordinator Hukum, HAM, dan Imipas, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya mendorong pembaruan regulasi seiring pembahasan rancangan undang-undang perampasan aset. Penyelarasan dengan konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa melawan korupsi juga menjadi dasar penting dalam wacana revisi ini.
