Mantan Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Disebut Disadap
Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo beserta dua jenderal lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal pada Selasa malam, 3 November 2026. Nomor Presiden Prabowo Subianto disebut termasuk sasaran. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Mabes Polri.
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kepala Polri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal. Penetapan itu diumumkan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal Polisi Asep Safrudin dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa malam, 3 November 2026.
Selain Listyo Sigit, penyidik menetapkan dua perwira tinggi Polri lainnya sebagai tersangka, yakni Inspektur Jenderal Polisi Ahrie Sonta Nasution yang menjabat Kepala Divisi Hukum Polri dan Inspektur Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso. Ketiganya langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan Mabes Polri setelah status tersangka ditetapkan.
"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," kata Asep dalam konferensi pers tersebut.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum alias illegal tapping, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran adalah nomor telepon Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," ujar Asep. Selain Presiden, sasaran dugaan penyadapan meliputi pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan sejumlah pengusaha.
Dari pemaparan Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi yang semestinya, dan disadap tanpa keterkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan perkara tertentu.
Penyadapan tersebut juga diduga dilakukan tanpa surat perintah penyidikan maupun dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Tata cara penyadapan di lingkungan Polri diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
Pada sekitar Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas-berkas hasil penyadapan di komputer sistem tersebut. Laporan polisi atas perkara ini dibuat pada 30 Oktober 2026 oleh petugas yang mengetahui peristiwa itu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana antara lain Pasal 258 ayat (1) KUHP tentang penyadapan secara melawan hukum dan Pasal 332 ayat (1) KUHP tentang akses tanpa hak ke sistem elektronik. Ancaman hukuman maksimal yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara.
Selain ketiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang lainnya berinisial SU — yang disebut sebagai Inspektur Jenderal Polisi Slamet Uliandi — dalam kapasitas sebagai saksi. Penyidik menyebut jumlah tersangka masih dapat bertambah.
Konferensi pers penetapan tersangka dihadiri sejumlah pejabat utama Polri, antara lain Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap. Kehadiran para pejabat itu menunjukkan perkara ini ditangani sebagai persoalan internal institusi.
"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny Isir. Ia mengaitkannya dengan program Kapolri saat ini: bersih ke dalam, dengan kepercayaan masyarakat yang dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah.
Listyo Sigit Prabowo menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021 hingga 2026. Pada 1 Oktober 2026, ia dilantik sebagai Kepala Staf Kepresidenan setelah diberhentikan dari jabatan Kapolri. Mengenai motif dugaan penyadapan, Kabareskrim menyebut hal itu masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Perlu ditegaskan, penetapan sebagai tersangka merupakan perkembangan dalam proses penyidikan dan bukan putusan pengadilan. Status ketiganya tetap tersangka dan asas praduga tak bersalah berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Tanya AI tentang berita ini
Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.
AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.
