Indonesia

Indonesia Teken Pakta Pajak Global GIR MCAA, Pertukaran Data Multinasional Mulai 2027

Direktur Jenderal Pajak menandatangani GIR MCAA di Kotor, Montenegro, 27–29 Oktober 2026. Indonesia menjadi penandatangan ke-41; pertukaran data pajak perusahaan multinasional dimulai 2027.

Redaksi RingkasNow• 3j lalu• 3 menit baca• 2 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Indonesia Teken Pakta Pajak Global GIR MCAA, Pertukaran Data Multinasional Mulai 2027
Ilustrasi

Indonesia resmi memperkuat barisan global dalam perang melawan penggerusan pajak perusahaan multinasional. Direktur Jenderal Pajak menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of GloBE Information (GIR MCAA) dalam Competent Authorities Conference ke-13 yang berlangsung di Kotor, Montenegro, pada 27–29 Oktober 2026.

Dengan penandatanganan ini, Indonesia tercatat sebagai negara penandatangan ke-41 GIR MCAA berdasarkan daftar Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) per 1 Oktober 2026. Kesepakatan tersebut membuka jalan bagi pertukaran informasi perpajakan secara otomatis antarnegara untuk mendukung penerapan Pajak Minimum Global (Global Minimum Tax/GMT).

GIR MCAA pada dasarnya adalah instrumen pertukaran data. GIR — GloBE Information Return — merupakan laporan standar yang memuat informasi mengenai grup perusahaan multinasional dan penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GloBE) di setiap yurisdiksi tempat grup tersebut beroperasi. Informasi ini diperlukan otoritas pajak untuk memastikan penghitungan dan pemenuhan pajak minimum global sudah benar.

Ketentuan pajak minimum global sendiri hanya menyasar grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi tahunan sekurang-kurangnya 750 juta euro. Artinya, perusahaan domestik yang tidak tergabung dalam grup multinasional tidak tersentuh mekanisme ini. Sasaran langsungnya adalah anak perusahaan di Indonesia dari grup global yang memenuhi ambang tersebut.

Melalui mekanisme pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memperoleh informasi GIR yang relevan dari yurisdiksi mitra tanpa harus meminta satu per satu. Keikutsertaan Indonesia memperkuat akses terhadap data perpajakan grup multinasional yang selama ini sulit dijangkau, terutama untuk mengawasi kepatuhan mereka terhadap ketentuan pajak minimum global.

Penandatanganan GIR MCAA disusun berdasarkan Pasal 6 Konvensi Bantuan Administratif Bersama di Bidang Perpajakan (MAAC) yang telah diratifikasi Indonesia. Di tingkat domestik, ketentuan GloBE telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2024, sehingga fondasi hukum nasionalnya sudah tersedia sebelum pertukaran data dimulai.

Lalu kapan pertukaran dimulai? Pertukaran informasi secara otomatis dijadwalkan mulai 2027. Namun pelaksanaannya dengan masing-masing negara mitra tidak otomatis serentak — bergantung pada pemenuhan persyaratan notifikasi kepada Sekretariat Co-ordinating Body dan aktivasi hubungan pertukaran antar-yurisdiksi yang saling menunjuk sebagai pengirim dan penerima.

Ada juga kabar baik dari sisi efisiensi pelaporan. Mekanisme pelaporan GIR bersifat terpusat (central filing): grup multinasional dapat menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi syarat, sehingga mengurangi jumlah laporan yang harus disampaikan berulang kali di banyak negara. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam keterangan tertulisnya menyebut keberadaan GIR MCAA dapat mempermudah perusahaan yang tercakup dalam ketentuan pajak minimum global dalam melaporkan GIR.

Bagi Indonesia, langkah ini adalah bagian dari komitmen memperkuat transparansi perpajakan internasional. Di tengah kebutuhan penerimaan negara yang terus tumbuh, akses terhadap data perpajakan lintas negara menjadi senjata penting untuk memastikan perusahaan-perusahaan raksasa membayar pajak secara adil di tempat mereka beroperasi — termasuk di Indonesia.

GIR MCAA adalah bagian dari proyek BEPS OECD/G20, tepatnya Pilar Dua yang menetapkan tarif pajak minimum global bagi perusahaan multinasional besar. Tanpa pertukaran informasi, ketentuan ini sulit ditegakkan karena otoritas pajak tiap negara hanya melihat sebagian kecil operasi grup global. Di sinilah GIR menjadi kunci: laporan standar ini memetakan di mana laba dicatat, di mana pajak dibayar, dan apakah tarif efektif di tiap yurisdiksi memenuhi ambang minimum.

Dalam konferensi di Kotor, kesepakatan ini ditandatangani oleh 40 otoritas pajak — momentum kolektif yang jarang terjadi dalam diplomasi perpajakan. Bagi perusahaan, mekanisme pelaporan terpusat (central filing) berarti sebuah grup multinasional cukup menyampaikan GIR melalui satu yurisdiksi yang memenuhi syarat, alih-alih mengulang pelaporan di setiap negara operasi. DJP menyebut mekanisme ini mempermudah kepatuhan sekaligus mengurangi beban administratif perusahaan.

Bagi Indonesia, akses ke data GIR lintas negara memperkuat posisi dalam pemeriksaan transfer pricing dan pengawasan atas praktik pengalihan laba. Dengan fondasi PMK 136/2024 yang sudah mengatur ketentuan GloBE domestik, Indonesia kini memiliki dua kaki: aturan nasional dan jaringan informasi internasional. Tantangan berikutnya adalah memastikan jadwal 2027 berjalan — aktivasi hubungan bilateral dengan mitra utama dagang dan investasi Indonesia akan menentukan seberapa cepat manfaatnya terasa.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

MUC ConsultingPenerbit

Indonesia Teken Pakta Pajak Global GIR MCAA, Pertukaran Data Multinasional Mulai 2027

Buka sumber asli ↗ · 3 Nov 2026, 19.15
MatrabisnisPenerbit

Indonesia Teken Pakta Pajak Global GIR MCAA, Pertukaran Data Multinasional Mulai 2027

Buka sumber asli ↗ · 3 Nov 2026, 19.15