PKB Desak Pemerintah Kaji Ulang PPN 11 Persen untuk Pembalut
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah mengkaji ulang pengenaan PPN 11 persen atas pembalut. Wakil Ketua Harian DPP PKB Nadya Alfi Roihana menegaskan pembalut adalah kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembalut memang objek PPN pada prinsipnya dan belum termasuk barang yang dibebaskan — bukan pajak khusus yang menyasar perempuan.
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
Isu pajak atas pembalut kembali memanas setelah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) secara terbuka mendesak pemerintah mengkaji ulang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk produk tersebut. Desakan itu disampaikan Wakil Ketua Harian DPP PKB, Nadya Alfi Roihana, pada Sabtu, 31 Oktober 2026, menyusul ramainya perbincangan di media sosial soal beban pajak yang ditanggung perempuan.
"Pembalut itu kebutuhan primer perempuan, bukan barang mewah," kata Nadya. Menurutnya, mengenakan PPN penuh atas barang yang tidak bisa dipilih-pakai oleh perempuan membebani ekonomi perempuan, terutama kelompok berpenghasilan rendah. PKB meminta pemerintah mempertimbangkan perlakuan khusus agar beban tersebut berkurang.
Menanggapi polemik itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberikan penjelasan resmi. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Kamis (29/10) menjelaskan bahwa pembalut pada prinsipnya merupakan objek PPN sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku, dan hingga kini belum termasuk dalam kategori barang yang mendapat fasilitas pembebasan PPN.
DJP menegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukanlah pajak khusus yang menyasar perempuan atau menstruasi — melainkan penerapan ketentuan umum PPN terhadap barang kena pajak. Artinya, perlakuan pajaknya sama dengan barang konsumsi lain yang tidak masuk daftar pengecualian dalam peraturan perundang-undangan.
Polemik ini muncul di tengah sorotan publik terhadap berbagai kebijakan perpajakan, termasuk rencana pemungutan pajak atas transaksi digital yang akan berlaku 9 November 2026. Namun kedua isu tersebut berbeda dan perlu dibedakan: yang satu soal barang konsumsi perempuan, yang lain soal mekanisme pemungutan atas transaksi digital.
Kini bola ada di tangan pemerintah: apakah desakan politik dari PKB ini akan berujung pada kajian ulang tarif atau fasilitas PPN untuk produk kebutuhan dasar perempuan, atau tetap bertahan pada penjelasan normatif DJP.
Tanya AI tentang berita ini
Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.
AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.
