Indonesia

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi atas surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah. Dokumen itu sebelumnya digunakan sebagai syarat pendaftaran Pilpres 2024. Putusan ini membatalkan dokumen administrasi, namun bukan berarti otomatis mencabut jabatan Wakil Presiden.

Redaksi RingkasNow• 3h lalu• 3 menit baca• 3 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah
Ilustrasi

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan pengacara H.M. Subhan Palal terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Putusan kasasi bernomor 742 K/TUN/2026 diputus pada Jumat, 30 Oktober 2026 oleh majelis kasasi yang dipimpin Yulius dengan hakim anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Amar putusan tersebut berbunyi: "Kabul. kabul kasasi, batas putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya." Dengan amar itu, majelis kasasi mengabulkan seluruh gugatan penggugat.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum, serta memerintahkan agar dokumen itu ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan. Termohon dalam perkara ini adalah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI cq Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kasasi ini diajukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Berkas perkara diterima Mahkamah Agung pada 23 September 2026, diregistrasi pada 8 Oktober 2026, dan didistribusikan ke majelis pada 30 Oktober 2026. Dokumen penyetaraan yang kini dibatalkan itu digunakan sebagai salah satu syarat administrasi saat Gibran mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Subhan selaku penggugat menyambut putusan tersebut. "Jadi gini, permohonan saya itu agar suket dinyatakan tidak sah. Kedua, suket harus ditarik yang memegangnya. Itu aja. Itu dikabulkan," ujar Subhan, dikutip Liputan6.

Perlu dicatat, putusan ini membatalkan sebuah dokumen administrasi, bukan otomatis mencabut jabatan Wakil Presiden. Pemberhentian seorang Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945 dan tidak serta-merta terjadi karena batalnya surat keterangan penyetaraan. Juru bicara organisasi PROJO, Freddy Alex Damanik, dikutip Kumparan menyatakan bahwa putusan MA tidak otomatis menjadi dasar untuk menyatakan jabatan Wakil Presiden tidak sah.

Sementara itu, juru bicara MA, Yanto, belum memberikan konfirmasi substantif dan menyatakan masih perlu memeriksa informasi perkara tersebut. Salinan lengkap pertimbangan hukum majelis kasasi juga belum tersedia untuk publik hingga berita ini disusun.

Putusan kasasi ini menambah rangkaian proses hukum seputar dokumen pendidikan Gibran. Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026. Dalam putusannya, MK tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran sebagai dasar penyetaraan. Namun permohonan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dan Gibran sendiri telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Selain perkara kasasi ini, Subhan juga tercatat mengajukan gugatan perdata bernomor 583/Pdt.G/2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Agustus 2025, yang masih berkaitan dengan isu dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.

Putusan MA ini dipastikan akan memicu diskusi publik yang luas, terutama mengenai dampak hukum lanjutan bagi dokumen administrasi lain yang berkaitan, serta perbedaan pandangan soal implikasinya terhadap jabatan Wakil Presiden. Namun selama salinan lengkap pertimbangan hukum belum terbuka untuk publik, penafsiran atas jangkauan putusan ini perlu dilakukan secara hati-hati.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

ValidNewsPenerbit

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 19.05
Lingkar NewsPenerbit

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 19.05
JournalartaPenerbit

MA Kabulkan Kasasi, Suket Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Dinyatakan Tidak Sah

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 19.05