Indonesia

Mulai 9 November 2026, Bank hingga E-Commerce Wajib Pungut Pajak Transaksi Digital

Seluruh transaksi digital mulai dikenakan pemungutan pajak otomatis efektif 9 November 2026. Bank pemerintah dan swasta, fintech, hingga marketplace seperti Shopee, Lazada, dan GoTo diwajibkan menjadi pemungut PPN lewat skema SPP-TDLN.

Redaksi RingkasNow• 3h lalu• 2 menit baca• 2 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Mulai 9 November 2026, Bank hingga E-Commerce Wajib Pungut Pajak Transaksi Digital
Ilustrasi

Pemerintah bersiap memungut pajak dari ekonomi digital secara otomatis. Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi sekaligus Ketua Dewan Penasihat Kadin, Hashim Djojohadikusumo, mengumumkan di Rapimnas Kadin 2026 di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026), bahwa seluruh transaksi digital mulai dikenakan pajak otomatis efektif 9 November 2026.

Skemanya adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Yang diwajibkan menjadi pemungut: bank pemerintah, bank swasta, perusahaan fintech, dan marketplace — termasuk Shopee, Lazada, dan GoTo.

Langkah ini menjadi bagian dari ambisi menaikkan rasio penerimaan negara dari sekitar 12 persen PDB menjadi 18 persen dalam dua hingga tiga tahun. Sebagai perbandingan, rasio penerimaan Kamboja tercatat 18 persen dan India 20 persen. Hashim menghitung, selisih enam poin PDB itu setara potensi tambahan penerimaan sekitar Rp1.500 triliun per tahun — angka aritmetika versinya, bukan proyeksi resmi.

Dari sisi otoritas pajak, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut DJP sudah berkoordinasi dengan 30 platform potensial. Uji coba SPP-TDLN berjalan sejak 25 September 2026 dengan 5,5 juta transaksi dan potensi pajak Rp1,1 triliun (dengan asumsi PPN 11 persen) hingga 11 Oktober 2026. Ia memperkirakan penerimaan pajak digital naik sekitar 50 persen menjadi Rp16 triliun.

Landasan hukumnya adalah Perpres 68/2025 tentang SPP-TDLN, dengan PMK 49/2026 menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara sebagai penyelenggara sistem.

Bagi konsumen, kebijakan ini berpotensi tercermin pada harga layanan digital. Bagi negara, ini adalah taruhan besar mengejar penerimaan di era ekonomi digital — dan keberhasilannya akan diuji mulai 9 November.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

Suara Garut — Hashim target penerimaan pajak digitalPenerbit

Mulai 9 November 2026, Bank hingga E-Commerce Wajib Pungut Pajak Transaksi Digital

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 13.10
Topik.id — Hashim sebut bank, Shopee, GoTo hingga fintech mulai pungut PPN transaksi digitPenerbit

Mulai 9 November 2026, Bank hingga E-Commerce Wajib Pungut Pajak Transaksi Digital

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 13.10