Indonesia

Panja RUU Perampasan Aset Mulai Bahas Substansi 5 November, Target Rampung 15 Desember

Kelompok kerja (panja) DPR untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset akan mulai membahas substansi pada 5 November 2026. Pembahasan dikebut dengan target rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Redaksi RingkasNow• 3h lalu• 2 menit baca• 2 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Panja RUU Perampasan Aset Mulai Bahas Substansi 5 November, Target Rampung 15 Desember
Ilustrasi

Jakarta — Kelompok kerja (panja) DPR RI untuk Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan mulai menggelar rapat pembahasan substansi pada 5 November 2026. Pembahasan dikebut dengan target penyelesaian paling lambat 15 Desember 2026.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan rapat panja akan dipimpin oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. "Tanggal 5 November, kalau tidak salah, akan ada rapat panja yang dipimpin Pak Habiburokhman. Setelah itu mungkin bisa lebih cepat; mudah-mudahan selesai sebelum Desember," kata Sahroni di kompleks parlemen, Kamis (29/10/2026), seperti dikutip Detikcom.

Komisi III menunjuk Habiburokhman — politisi Fraksi Gerindra yang juga Ketua Komisi III — sebagai ketua panja, dengan Soedeson Tandra dari Fraksi Golkar sebagai wakil ketua. Penunjukan disepakati dalam rapat internal pimpinan komisi dan pimpinan kelompok fraksi di Gedung DPR, Senin (26/10/2026).

Untuk mengejar target, Komisi III memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang berikutnya ke masa reses saat ini. Sekitar 20 kelompok masyarakat — termasuk organisasi mahasiswa, akademisi, advokat, dan cendekiawan — diundang memberi masukan, dan masyarakat yang tidak dapat hadir diundang menyampaikan pandangan tertulis ke Sekretariat Komisi III.

Target pengesahan 15 Desember 2026 sendiri sudah dicanangkan sejak awal Oktober, menyusul desakan publik — termasuk aksi demonstrasi di depan parlemen pada 27 Agustus yang menuntut pengesahan RUU ini.

RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang terkait tindak pidana, termasuk melalui mekanisme non-conviction based untuk kejahatan tertentu. Daftar kejahatan yang dicakup antara lain korupsi, narkotika, terorisme, perdagangan manusia, hingga kejahatan kehutanan dan lingkungan.

Dengan waktu kurang dari dua bulan menuju tenggat 15 Desember, panja berpacu dengan kalender. Publik kini menanti apakah janji pengesahan kali ini benar-benar ditepati — dan apakah draf akhirnya menjawab desakan transparansi dari koalisi masyarakat sipil.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

JawaWa via CNBC Indonesia/DetikcomPenerbit

Panja RUU Perampasan Aset Mulai Bahas Substansi 5 November, Target Rampung 15 Desember

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 12.59
The Daily IndonesiaPenerbit

Panja RUU Perampasan Aset Mulai Bahas Substansi 5 November, Target Rampung 15 Desember

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 12.59