Indonesia

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Terkait Karhutla

Presiden Prabowo Subianto berjanji mencabut izin usaha perusahaan — termasuk perusahaan asing — yang terbukti berulang kali melanggar aturan dan berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan. Satu perusahaan diduga terlibat hingga 19 kasus kebakaran.

Redaksi RingkasNow• 2h lalu• 2 menit baca• 2 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Terkait Karhutla
Ilustrasi

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah akan mencabut izin usaha perusahaan-perusahaan yang terbukti berulang kali melanggar regulasi dan berkontribusi pada kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Indonesia dengan kabut asap.

Berbicara pada Kamis (30/10/2026), Prabowo mengatakan aparat sedang menyelidiki perusahaan-perusahaan yang diduga melanggar aturan pengelolaan lahan dan pencegahan kebakaran. Temuan awal menunjukkan adanya pelanggaran berulang oleh sejumlah perusahaan, dengan satu perusahaan diduga terlibat dalam hingga 19 kasus kebakaran hutan.

"Siapa pun yang melanggar aturan, cabut saja izinnya! Saya tidak ragu-ragu," kata Prabowo. Ia menambahkan bahwa sebagian perusahaan yang diselidiki dimiliki pihak asing, dan nama-nama perusahaan akan diumumkan pada waktunya.

Janji itu disampaikan di tengah meningkatnya kemarahan publik atas krisis kebakaran. Pada Rabu (28/10/2026), lebih dari 1.000 mahasiswa dan aktivis berkumpul di sekitar Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, menuntut pemerintah menetapkan kebakaran sebagai bencana nasional dan meminta pertanggungjawaban perusahaan-perusahaan yang bertanggung jawab.

Indonesia tengah mengalami musim kebakaran terburuk dalam 11 tahun terakhir, diperparah kondisi El Nino yang membuat lahan gambut rentan terbakar. Pemantauan satelit Nusantara Atlas mencatat hampir dua juta hektare lahan terbakar dalam sembilan bulan pertama 2026.

Sebelumnya, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi kepada 32 perusahaan: 19 di antaranya ditangguhkan izinnya dan wajib memulihkan ekosistem di 9.546,42 hektare lahan terbakar, delapan perusahaan diperintah melakukan restorasi, dan lima perusahaan dicabut izinnya.

Prabowo — yang bulan ini menandai dua tahun masa pemerintahannya — juga menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, dari negara mana pun asalnya.

Dengan penyelidikan yang masih berjalan dan nama-nama perusahaan yang dijanjikan akan dibuka, ancaman pencabutan izin ini menjadi ujian nyata keseriusan pemerintah menindak pembakar hutan — bukan sekadar retorika di tengah krisis.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

QNC NewsPenerbit

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Terkait Karhutla

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 08.32
China Daily AsiaPenerbit

Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Berulang Kali Terkait Karhutla

Buka sumber asli ↗ · 31 Okt 2026, 08.32