Indonesia

Demo 30 Oktober di Depan DPR Berlanjut, Unika Atma Jaya Bantah Larang Mahasiswa Demo

Gelombang aksi penyampaian aspirasi kembali bergulir pada Jumat (30/10/2026) dengan aksi lanjutan di depan Gedung DPR RI. Di tengah aksinya, Unika Atma Jaya membantah tegas isu larangan demo dan sanksi DO bagi mahasiswanya.

Redaksi RingkasNow• 3h lalu• 2 menit baca• 3 sumber
Memeriksa batas gratis…

AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.

Visual editorial untuk berita: Demo 30 Oktober di Depan DPR Berlanjut, Unika Atma Jaya Bantah Larang Mahasiswa Demo
Ilustrasi

Jakarta — Gelombang aksi penyampaian aspirasi di Jakarta kembali berlanjut pada Jumat, 30 Oktober 2026. Mahasiswa bersama sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Rakyat #IndonesiaSadar menyerukan aksi lanjutan di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta, mulai pukul 13.00 WIB dengan membawa lima tuntutan.

Seruan aksi tersebut beredar melalui poster di media sosial. Rincian resmi kelima tuntutan belum diuraikan secara terperinci dalam poster tersebut dan masih menunggu penjelasan penyelenggara. Aksi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penyampaian aspirasi yang berlangsung pada Rabu (28/10/2026), yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda.

Di tengah menghangatnya aksi, beredar isu yang menyebutkan sejumlah perguruan tinggi swasta ternama melarang mahasiswanya turun ke jalan, bahkan mengancam sanksi drop out (DO). Nama Universitas Katolik Indonesia (Unika) Atma Jaya Jakarta ikut terseret dalam informasi tersebut. Pihak kampus pun angkat bicara dan membantah tegas kabar itu.

“Unika Atma Jaya tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat maupun partisipasi dalam aksi demonstrasi. Informasi yang menyebutkan bahwa mahasiswa dapat dikenai sanksi drop out (DO) hanya karena mengikuti demonstrasi adalah tidak benar,” tegas Humas Unika Atma Jaya Jakarta. Kampus menyatakan menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan kebebasan akademik, meski mengimbau mahasiswa memperhatikan kewajiban akademis karena jadwal aksi bertepatan dengan Ujian Tengah Semester (UTS) yang berlangsung 19–30 Oktober 2026.

Di sisi lain, Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menegaskan bahwa pelibatan prajurit TNI untuk mengamankan demonstrasi tidak dapat dilakukan secara sembarangan. “Pelibatan TNI tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat prosedur dan persyaratan hukum yang harus dipenuhi,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan resminya, Kamis (29/10/2026).

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah memulangkan 19 orang yang diamankan dalam rangkaian unjuk rasa pada Rabu (28/10/2026). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan pemulangan dilakukan setelah penyidik menyelesaikan pemeriksaan terkait peran masing-masing. Sebelum dipulangkan, mereka mendapat edukasi pencegahan serta menandatangani surat pernyataan untuk tidak melanggar hukum di kemudian hari.

✦

Tanya AI tentang berita ini

Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.

AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.

Sumber berita

Inforiau — Demo 30 Oktober 2026 MemanasPenerbit

Demo 30 Oktober di Depan DPR Berlanjut, Unika Atma Jaya Bantah Larang Mahasiswa Demo

Buka sumber asli ↗ · 30 Okt 2026, 18.59
HaiJakarta — Mahasiswa dan Aliansi Rakyat Kembali Turun ke DPR RIPenerbit

Demo 30 Oktober di Depan DPR Berlanjut, Unika Atma Jaya Bantah Larang Mahasiswa Demo

Buka sumber asli ↗ · 30 Okt 2026, 18.59
Portal Berita Merdeka — Polda Metro Pulangkan 19 Orang yang Diamankan Saat DemoPenerbit

Demo 30 Oktober di Depan DPR Berlanjut, Unika Atma Jaya Bantah Larang Mahasiswa Demo

Buka sumber asli ↗ · 30 Okt 2026, 18.59