Imigrasi Bongkar Markas Judol Internasional di Kuta, 21 WNA Ditangkap
Direktorat Jenderal Imigrasi menggerebek dua rumah di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Bali, pada Kamis (29/10/2026) pagi. Sebanyak 21 warga negara asing asal Vietnam, Myanmar, dan Tiongkok ditangkap atas dugaan menjadi operator situs judi online jaringan internasional macaujc.com.
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
<p>Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membongkar dugaan sindikat judi online (judol) jaringan internasional yang beroperasi dari kawasan perumahan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali. Penggerebekan berlangsung pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 07.00 WITA, menyasar dua rumah di Perumahan Harvestland Residence yang dicurigai menjadi markas operator situs judi daring.</p>
<p>Sebanyak 21 warga negara asing (WNA) diamankan dalam operasi tersebut. Di rumah pertama, petugas membekuk delapan WNA asal Vietnam. Di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan operasi didahului pemantauan selama beberapa hari setelah petugas menemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal.</p>
<p>Para WNA tersebut diduga menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker. Bukannya berlibur atau berinvestasi, mereka justru bekerja sebagai operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, perputaran uang komplotan ini diduga dikendalikan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.</p>
<p>Dari kedua lokasi, petugas menyita barang bukti elektronik yang diduga menjadi sarana kerja: 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop, 6 unit komputer (PC), serta 3 unit iPad. Seluruh WNA beserta barang bukti dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam dan pengembangan kasus lebih lanjut.</p>
<p>Penindakan ini menjadi bagian dari operasi pengawasan rutin Ditjen Imigrasi terhadap WNA di Indonesia, khususnya di Bali. Hendarsam menegaskan pihaknya akan menindak tegas pemegang izin tinggal yang menyalahgunakan fasilitas hukum di Indonesia. Kasus ini masih dalam proses penyidikan oleh Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.</p>
Tanya AI tentang berita ini
Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.
AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.
