Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN
Kuasa hukum penggugat Denny Indrayana walk out dari persidangan sekaligus mencabut gugatan terhadap SK penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
AI creates a new explanation from RingkasNow facts and source metadata—it does not copy or fully translate the source article.
News explanation
What happened
Key facts
Why it matters
Context
Who is involved / affected
Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu memperkarakan SK No. 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran, yang digugat PT Mercy Toga Kirana sejak 15 Juli 2026. Dalam sidang Kamis, Denny Indrayana memutuskan walk out dan mencabut gugatan.
Alasannya: dokumen dasar penerbitan surat keterangan — Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment UTS Insearch Australia — tak kunjung ditunjukkan pihak tergugat meski sudah diminta berkali-kali, termasuk oleh ketua majelis. "Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," kata Denny.
Kubu Gibran dan Kemendikdasmen justru keberatan atas pencabutan gugatan tersebut. Kuasa hukum Gibran menunjukkan pindaian ijazah dari SD hingga S1 (University of Bradford) dan berkomitmen menunjukkan ijazah asli pada sidang berikutnya. Denny juga menyinggung sayembara berhadiah Rp10,3 miliar terkait ijazah yang disebut tak ada pemenangnya.
Denny mengumumkan walk out melalui akun Instagram pribadinya, dan video momen itu beredar luas di media sosial.
What to monitor next
Dengan pencabutan ini, gugatan penyetaraan ijazah tersebut resmi ditarik dari PTUN.
Ask AI about this story
Something still unclear? Ask a specific question. Answers are limited to recorded source evidence.
AI may make mistakes. Check original reporting before making decisions.
