Denny Indrayana Walk Out dan Cabut Gugatan Penyetaraan Ijazah Gibran di PTUN
Kuasa hukum penggugat Denny Indrayana walk out dari persidangan sekaligus mencabut gugatan terhadap SK penyetaraan pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka di PTUN Jakarta, Kamis (29/10/2026).
AI menyusun penjelasan baru dari fakta RingkasNow dan metadata sumber—bukan menyalin atau menerjemahkan artikel sumber secara utuh.
Penjelasan berita
Apa yang terjadi
Fakta utama
Mengapa penting
Konteks
Pihak yang terlibat / terdampak
Perkara bernomor 255/G/2026/PTUN.JKT itu memperkarakan SK No. 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan pendidikan Gibran, yang digugat PT Mercy Toga Kirana sejak 15 Juli 2026. Dalam sidang Kamis, Denny Indrayana memutuskan walk out dan mencabut gugatan.
Alasannya: dokumen dasar penerbitan surat keterangan — Certificate of Attendance, transkrip nilai, dan bukti enrollment UTS Insearch Australia — tak kunjung ditunjukkan pihak tergugat meski sudah diminta berkali-kali, termasuk oleh ketua majelis. "Setelah berkali-kali diminta, bahkan oleh ketua majelis, tidak kunjung menghadirkan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya Suket," kata Denny.
Kubu Gibran dan Kemendikdasmen justru keberatan atas pencabutan gugatan tersebut. Kuasa hukum Gibran menunjukkan pindaian ijazah dari SD hingga S1 (University of Bradford) dan berkomitmen menunjukkan ijazah asli pada sidang berikutnya. Denny juga menyinggung sayembara berhadiah Rp10,3 miliar terkait ijazah yang disebut tak ada pemenangnya.
Denny mengumumkan walk out melalui akun Instagram pribadinya, dan video momen itu beredar luas di media sosial.
Perkembangan yang perlu dipantau
Dengan pencabutan ini, gugatan penyetaraan ijazah tersebut resmi ditarik dari PTUN.
Tanya AI tentang berita ini
Sudah membaca tetapi ada yang kurang jelas? Tanyakan hal spesifik. Jawaban hanya berdasarkan sumber berita yang tercatat.
AI dapat keliru. Periksa sumber asli sebelum mengambil keputusan.
